Bangil (wartabromo) – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2010 berhasil dibekuk oleh anggota Buser Reskrim Polres Pasuruan. Pelaku bernama Satin, ditangkap di pertigaan jalan Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku merupakan DPO yang diburu sejak 2010 lalu. Sebelumnya kami sudah berhasil menangkap rekannya, bernama Supatin ( 30) warga Dusun Gunungawu Desa Alastlogo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, pada 26 Desember 2010,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, Kamis (15/5/2014).
Berdasarkan keterangan Supatin bin Bahri itulah, polisi mengantongi nama pelaku lain. Pelaku yang lebih dulu ditangkap itu, mengakui dirinya telah melakukan perampokan di rumah, Zainudin (40), warga Desa Karangjatianyar Kecamatan Wonorejo Kab. Pasuruan, empat tahun lalu bersama tiga temannya.
“Dari keterangan pelaku Supatin, yang tertangkap tersebut, petugas melakukan pengejaran ketiga pelaku lain dan berhasil menangkap satu pelaku lain, yaitu Satin,” terangnya, Rabu (14/5/2014).
Pelaku ini, kata Suprihatin, biasanya membawa senjata tajam, dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Sementara dua pelaku DPO lain masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (fyd/fyd)