Pasuruan (wartabromo) – Setelah memberhentikan 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan yang terbukti menerima suap untuk memenangkan caleg Gerindra Agustina Amprawati, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar dua sidang kode etik lainnya.
Berdasarkan rilis yang diterima wartabromo.com, Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur hari ini, Rabu (14/5/2014), akan menggelar sidang kode etik KPU Jember dan Panwaslu Magetan dalam waktu yang berbeda di Kantor Sekretariat Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Surabaya.
Sidang dengan Teradu, ketua dan anggota KPU Jember, Ketty Setyorini, Habib Rohan, Itok Wicaksono dan Hanan Kukuh Ratmono digelar pada pukul 10.00 WIB, dengan pihak Pengadu, Moch Eksan.
Pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu mengabaikan atau tidak mengindahkan keberatan saksi untuk mencocokan selisih perolehan suara. Namun para Teradu secara sepihak malah menolak mencocokan hasil perolehan suara yang diajukan oleh saksi dari Partai Nasdem Kabupaten Jember dengan alasan tidak ada keberatan saksi pada rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK.
Sedangkan sidang dengan Teradu ketua dan seorang anggota Panwaslu Magetan, Joko Siswanto dan Suprianto dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB, dengan pihak Pengadu, Wahyudi Budiono, salah seorang aktivis kepemudaan.
Pokok pengaduan Wahyu Budiono yakni menemukan bukti adanya dugaaan kecurangan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Perumpung TPS 8 oleh salah satu tim caleg dimana bukti berupa foto yang menujukkan adanya KPPS dan saksi dari Partai Golkar yang mengarahkan pemilih serta ikut mencoblos kertas suara di luar bilik suara. (fyd/fyd)