Bangil (wartabromo) -Tangisan Nurkholis (35) warga Desa Tampung RT 01 RW 05 Kecamatan Rembang, di ruang sidang tak tertahan. Terdakwa kasus pencabulan ini mungkin tak pernah berfikir jika dirinya akhirnya dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara.
Padahal, hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntutnya untuk dijatuhi hukuman 10 tahun penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Namun meski kini ia menangis di depan majelis hakim, air mata Nurkholis tak akan mampu menggantikan aib yang sudah ditanggung oleh Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis 15 tahun yang jadi korban nafsu bejatnya.
Berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan, modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni mengaku sebagai anggota polisi dan menghentikan motor korban yang saat itu sedang berboncengan dengan rekannya seusai pulang sekolah. Terdakwa secara sengaja menuduh rekan korban sebagai salah seorang kurir narkoba.
Mendapati hal tersebut, kedua korban pun mengelak tuduhan yang disampaikan terdakwa. Namun dengan berbagai dalih, terdakwa meminta agar rekan korban segera ke Poslantas Bangil. Sedangkan Bunga kemudian dibonceng olehnya.
Anehnya, terdakwa tidak mengatarkan Bunga ke Poslantas Bangil melainkan diajak ke sebuah villa di kawasan Tretes-Prigen. Dari sinilah serangkaian kejahatan seksual dilakukan pria bejat itu pada gadis di bawah umur ini.
Sidang yang diketuai oleh Rudita Setya Herawan ini pun akhirnya menjatuhkan vonis yang setimpal kepada terdakwa berdasarkan bukti dan fakta yang ada dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Kita masih pikir-pikir,” ujar Jaksa penuntut umum, Andi Arya Arini yang masih belum puas atas putusan tersebut hakim yang lebih rendah dari tuntutannya. (gnr/yog)