Kraksaan (wartabromo)– Sebanyak 126 botol minuman keras berhasil disita oleh Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Kodim 0820, Polres Probolinggo dan Petugas Bea Cukai, Kamis (8/5/2014).
Razia miras tersebut dilakukan di berbagai tempat diantaranya di Dusun Tambak Rejo Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Di Desa ini, para petugas berhasil menyita puluhan botol miras jenis arak sebanyak 10 botol dengan ukuran 1,5 liter, 11 botol arak ukuran 1,5 liter, 10 arak oplosan ukuran 1,5 liter serta arak bali sebanyak 23 botol ukuran 630 ml.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 3 dus miras dengan merk VODKA dengan kadar alkohol 40 persen di Perumahan Pondok Karang Asri Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan.
”Itu kami temukan ditoko kecil milik Oei Yousa,”ujar Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Aruman pada wartawan.
Menurutnya, petugas terpaksa membawa Oei Yousa si pemilik toko ke kantor Bea Cukai Kabupaten Probolinggo untuk dimintai keterangan terkait kelengkapan ijin penjualan, lantaran tak pernah menggubris surat edaran yang dilayangkan sebelumnya.
”Terpaksa kami bawa penjual ini, karena selain meremehkan surat edaran, dia menjual miras sebanyak 72 botol yang kadarnya 40 persen alkohol, kelengkapan ijinnya tidak ada,” ujarnya.
Ratusan barang bukti miras tersebut selanjutnya di bawa ke Kantor Bea cukai untuk proses lebih lanjut. Razia gabungan penyakit masyarakat ini sendiri dilakukan lantaran maraknya peredaran minuman keras di Probolinggo menyusul jatuhnya korban akibat minum minuman keras yang dioplos. (rhd/yog)