Mayangan (wartabromo) – Aparat Kepolisian Sektor Mayangan membekuk Hafid Muhajir (28), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Kademangan, Probolinggo karena diduga menjadi makelar PNS.
Pria asal Jalan Sunan Ampel, Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini dilaporkan melakukan penipuan terhadap Erry Lutfianto warga Kraksaan Kabupaten Probolinggo, yang ngebet ingin jadi PNS di Pemerintah Kota Probolinggo.
“Penangkapan ini atas laporan warga bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan penipuan,” kata Kapolsek Mayangan, Kompol Kasman kepada wartawan, Rabu (7/5/2014).
Kasus penipuan ini bemula saat pelapor yang ingin menjadi PNS di Pemkot Probolinggo dengan cara instan dimintai sejumlah uang pelicin. Terlapor menjanjikan bisa membantu untuk menjadikannya PNS jika membayar uang dalam jumlah tertentu.
Tarifnya Rp 30 juta jika ingin menjadi pegawai honorer dan Rp 150 juta jika ingin menjadi PNS. Pelapor pun tergiur menjadi PNS dan kemudian menyetor uang puluhan juta rupiah dengan cara mentransfer ke rekening terlapor.
“Agar korbannya ini percaya, korban dihimbau untuk membuat surat lamaran. Korban sudah tiga kali transfer kerekeningnya tersangka, pertama Rp 20 juta, selanjutnya Rp 30 juta hingga 20 juta sampai lunas,” jelas Kasman.
Namun, korban akhirnya curiga dan melapor ke polisi karena setelah menunggu sejak 2013 ia tidak kunjung dipanggil menjadi PNS.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hafid dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kasman. (rhd/fyd)