Bangil (wartabromo) – Biadab! Mungkin itu kata yang pas menggambarkan kelakuan M Bisri (42), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Betapa tidak, ia tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun selama bertahun-tahun.
Kedok M Bisri akhirnya terungkap ketika korban yang sudah tidak kuasa menanggung aib akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada saudaranya. Tak terima, saudara korban pun melaporkan Bisri ke polisi.
“Tersangka langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan setelah korban melapor 29 April lalu,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, Selasa (6/5/2014).
Suprihatin menyatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan pertama kali sejak sejak 2011, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Dan aksi tersebut dilakukan berulang kali.
“Tersangka melakukannya saat istrinya sedang pergi ke pasar,” jelasnya.
Tersangka memaksa korban menuruti nafsu bejatnya dengan mengancam tidak adak mau membiayai semua keperluan hidup dan sekolah korban. Korban pun tak kuasa menolak ajakan korban.
“Setiap habis menggauli anak tirinya, tersangka kembali mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun,” ungkap Suprihatin. (fyd/fyd)