Kejayan (wartabromo) – Keterbatasan SDM, waktu dan logistik menjadi hambatan yang dirasakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menyusul munculnya rekomendasi hitung ulang yang dikeluarkan oleh Bawaslu Propinsi Jawa Timur untuk 13 PPK / Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Insan Qoriawan pada wartabromo mengatakan, permasalahan tersebut menjadi kendala yang sangat berarti bagi KPU Kabupaten Pasuruan. Bahkan, pihaknya memperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2 minggu untuk bisa merampungkan penghitungan suara mulai dari tingkat TPS.
“Bayangkan mas, kita harus menghitung ulang surat suara per-TPS. Sementara dari 13 TPS tersebut ada sekitar kurang lebih 1.794 TPS,” ujar Insan Qoriawan, Sabtu (26/4/2014).
Menurutnya, hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasuruan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (26/4/2014) sore, permasalahan keterbatasan personil dan logistik lainnya menjadi kendala utama. Karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Propinsi Jawa Timur terkait rekomedasi hitung ulang ini.
“Misal, per TPS butuh waktu 3 jam maka bisa dihitung sendiri berapa banyak waktu yang kita butuhkan,” terang Insan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono mengatakan, keputusan yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur tersebut untuk memastikan ada tidaknya pengaruh terhadap perolehan suara di 13 Kecamatan yakni Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo menyusul keterlibatan 13 orang oknum PPK dalam kasus suap yang dilaporkan oleh caleg asal Partai Gerindra, Agustina Amprawati.
“Ya, karena ini asas pemilu yang dilanggar sehingga hitung ulang memang harus dilakukan. Kalau persoalan teknis penghitungannya diserahkan sepenuhnya kepada KPU Pasuruan,” ujar Suryono.
Lebih lanjut Suryono menjelaskan, penghitungan ulang tak bisa dihindari lantaran kasus suap terhadap 13 oknum PPK tersebut baru mencuat kepermukaan setelah proses rekapitulasi penghitungan suara sudah di tingkat KPU Kabupaten Pasuruan.
“Saat itu, ke-13 oknum PPK ini juga masih menjabat sebagai Ketua maupun anggota PPK,” pungkasnya. (yog/yog)