Pasuruan (wartabromo) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan bekerja cepat. Setelah memeriksa 13 Ketua PPK nonaktif, giliran Agustina Amprawati diperiksa.
“Kami fokus pada siapa pihak yang memulai pertemuan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, saat dihubungi, Rabu (23/4/2014).
Pemeriksaan Agustina berlangsung selama selama 2,5 jam itu. Dalam pemeriksaan tersebut ia didampingi tim advokasinya diantaranya Ayi Suhaya. Agustina dicecar pertanyaan seputaran pihak mana yang berinisiatif melakukan pertemuan hingga berujung kesepakatan antara dia dan 13 PPK.
Suryono menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara di Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada sore nanti dan akan menunggu hasil dari gelar perkara tersebut.
Menurutnya, Agustina terancam dijerat pasal pasal 12 ayat 2 UU/31/1999 jo UU/20/2001 tentang gratifikasi. “Bisa dijerat pasal gratifikasi,” pungkas Suryono. (fyd/fyd)