Caleg Gerindra Agustina Cs Tuntut Pemilu Ulang

853

agustina-gerindraBangil (wartabromo) – Setelah menghebohkan dengan laporan dugaan penipuan dan keterlibatan 13 PPK dalam kasus suapnya, Agustina Amprawati, caleg DPRD Propinsi Jawa Timur asal Partai Gerindra kembali mendatangi Panwaslu Kabupaten Pasuruan. Ia mendesak agar Panwaslu segera merekomedasikan agar dilakukan pemilu ulang di Kabupaten Pasuruan.

Agustina datang dengan ditemani sejumlah caleg dari partai lain yakni Partai Hanura, PPP, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar, ke Kantor Panwaslu yang bermarkas di Jl Supriyadi Nomor 28 Pogar, Kecamatan Bangil, Selasa (22/04) sore.

“Banyak kecurangan yang terjadi dalam rekapitulasi surat suara di tingkat TPS, dan itu saya rasa cacat hukum, maka kami menginginkan agar diadakan pemilu ulang,” ujar Agustina saat ditemui wartabromo.

Baca Juga :   Inilah 10 Kota Masa Depan yang Menakjubkan

Menurut Agustina, pelaporan atas dugaan penggelembungan surat suara tersebut terjadi di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Winongan, Rejoso, dan Gondangwetan. Perempuan tersebut juga mempunyai cukup bukti berupa data form C1 yang tak sesuai dengan apa yang tercatat di lampiran D1 dan DA1.

“Banyak suara siluman yang kami temukan, rata-rata setiap TPS ada 23-35 surat suara yang berubah, ini sebagai bukti yang kami tunjukkan kepada Panwaslu Kabupaten Pasuruan agar ditindak lanjuti,” tandas perempuan yang ke mana-mana selalu berhijab ini.

Agustina Cs mendesak agar paling lambat 3 hari ke depan, Panwaslu harus segera menyelesaikan permasalahan yang mencuat termasuk berani membeberkan tindakan 13 oknum PPK yang telah dilaporkannya.

Baca Juga :   Jembatan di Paiton Retak, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane mengatakan, perubahan data perolehan surat suara sah jika memang terbukti dilakukan dengan sengaja merupakan pelanggaran hukum yang akan berakibat pada tindak pidana tegas.

“Kalaupun memang terbukti melakukan kecurangan, dan itu dilakukan dengan sengaja, kami siap untuk menyampaikan ke KPU Kabupaten Pasuruan,” ucap Suryono saat menemui Agustina dkk, di Ruang Gakumdu Panwaslu Kabupaten Pasuruan.

Namun demikian, pihak Panwas tidak gegabah dalam melakukan penyelidikan terkait kebenaran data menurut versi pelapor.

“Kita juga punya data C1 yang asli, dan secara satu persatu akan kami cocokkan dengan C1 yang dipunyai oleh ibu Agustina dkk, titik-titik mana yang ada kecurangan akan langsung kami kalkulasikan. Kami tidak akan gegabah,” tegasnya.

Baca Juga :   Upaya Pencarian Jamaah Hilang di Solo Terus dilakukan

Jika memang terbukti sudah benar dan tidak ditemukan penggelembungan suara, Panwas sebagai “Wasit” pemilu legislatif di Kabupaten Pasuruan, lanjutnya, memiliki kewewenang untuk menghentikan tuntutan yang dikeluarkan oleh pihak pelapor.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami akan melakukan apa yang menjadi kebenaran, yakni mengkroscek data yang ada, kalau benar maka akan langsung sampaikan ke KPU Kabupaten Pasuruan, tapi kalaupun tidak, ya terpaksa berhenti sampai di sini,” pungkas Suryono. (eml/yog)