Kejayan (wartabromo) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan akhirnya memberhentikan sementara oknum 12 PPK yang diduga terlibat dalam dugaan pengkondisian suara caleg DPRD Propinsi Jawa Timur asal Partai Gerindra, Agustina Amprawati, Senin (21/4/2014).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin dalam jumpa pers, Senin (21/4/2014).
“12 oknum PPK yang diduga terlibat tersebut diberhentikan sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Zainal Abidin yang didampingi sejumlah komisioner KPU lainnya.
Menurutnya, pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan untuk 12 oknum PPK yang diduga terlibat bermain main bersama caleg asal Gerindra, Agustina. Pasalnya, 1 orang oknum PPK sudah dinonaktifkan terlebih dahulu.
“Pemberhentian ini sekaligus pencabutan atas hak-haknya termasuk tanda tangan atau pengesahan apapun sebagai PPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan telah memanggil dan minta klarifikasi kepada belasan oknum PPK yang diduga terlibat dan dilaporkan melakukan pengkondisian suara caleg DPRD Propinsi Jawa Timur asal Partai Gerindra, Agustina Amprawati.
Dari hasil klarifikasi tersebut, belasan oknum PPK yang rata-rata menjabat sebagai Ketua PPK mengaku menerima uang dari caleg bernama Agustina tersebut dengan alasan diminta untuk melakukan pengamanan suara milik caleg tersebut.
“Mereka mengaku hanya diminta mengamankan suara namun yang jelas telah terjadi pelanggaran kode etik di sini,” tambah Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Wiwik Winarningsih. (yog/yog)