Merasa Ditipu Jutaan Rupiah Oleh 13 PPK, Caleg Gerindra Lapor Panwaslu

902

caleg-suap-ppkKejayan (wartabromo) – Lantaran merasa ditipu, seorang Caleg DPRD Propinsi Dapil II Jawa Timur asal Partai Gerindra melaporkan 13 orang anggota PPK se-Kabupaten Pasuruan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan, Minggu (20/4/2013).

Caleg bernama Agustina Amprawati tersebut mengaku merasa ditipu oleh 13 Anggota PPK yang telah diminta untuk pengkondisian perolehan suara di masing-masing Kecamatan.

“Saya dijanjikan lima ribu suara oleh mereka,” tutur Agustina.

Menurutnya, pemberian uang kepada PPK tersebut bervariasi bahkan ada yang diberi olehnya satu unit sepeda motor Mega Pro.

“Masing-masing PPK tidak sama jumlah uang yang saya berikan”imbuh Agustina.

Berdasarkan pantauan wartabromo, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan Suryono Pane yang saat ini sedang mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di Kantor KPUD Kabupaten Pasuruan menerima langsung laporan tersebut di Kantor Panwaslu Kecamatan Kejayan.

Pelapor yang datang bersama dengan penasehat hukumnya, Ayi Suhaya tersebut juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa kwitansi bukti penyerahan sejumlah uang bernilai total sekitar Rp. 116  juta rupiah serta bukti tanda tangan para PPK dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

“Jika terbukti, selain melanggar kode etik pemilu, kasus ini juga masuk pidana penipuan,” ujar Suryono sesaat sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Agustina.

Berikut nama-nama anggota PPK berdasarkan bukti penerimaan uang yang ditunjukkan oleh caleg asal Partai Gerindra, Agustina Amprawati, PPK Gempol  (Khumaidi) ; PPK Lekok  (Lutfi) ;  PPK Prigen (Tauhid) non aktif ; PPK Beji  (Budi) ; PPK Gondang wetan  (Musta’in) ; PPK Grati  (Sholeh) ; PPK Pohjentrek  (Edi) ; PPK wonorejo  (Suhudi) ; PPK sukorejo  (Eko) ; PPK Purwosari ( Imam ) ; PPK Winongan (Endang) ; PPK Bangil (Sujarwanto) serta PPK Kraton  (Ansori).

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus caleg Partai Gerindra tersebut masih dilakukan oleh pihak Panwaslu Kabupaten Pasuruan. (ryn/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.