Dugaan Suap ke PPK, Agustina: Mereka Siap Dipenjara & Ganti Rugi Rp 4 Miliar

912
G Arif Subagyo/wartabromo.com

Kejayan (wartabromo) – Caleg DPR Jawa Timur dari Parati Gerindra, Agustina Amprawati,  melaporkan 13 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) di Kabupaten Pasuruan ke Panwaslu, karena merasa dikubuli. Agustina juga mengatakan, para ketua PPK tersebut sudah berjanji bisa memenangkannya dan siap mengganti rugi Rp 4 miliiar. Para Ketua PPK ini juga siap dipidanakan.

“Saya lagi apes,” ujar Agustina di Kantor Panwascam Kejayan, Minggu (20/4/2014).

Perempuan yang akrab disapa Agustina ini juga menunjukan selembar surat perjanjian tulis tangan yang berisi kesanggupan para ketua PPK. Demikian bunyi surat perjanjian tersebut:

“Yang bertanda-tangan di bawah ini kami 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan yang sesuai dengan tanda terima di bawah ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami sanggup memenangkan caleg Prop Jatim a/n Agustina Amprawati, ST dan telah kami terima RP 77.500.000…..” demikian kesanggupan para Ketua PPK dalam surat perjanjian.

“…. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Apabila mengingkari penyataan tersebut kami siap untuk dipidanakan dan mengembalikan dana tersebut sepuluh kali lipat, ditamdah kampanye dengan biaya Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang ditanggung oleh nama-nama yang tersebut di atas,”

Surat perjanjian tersebut tertera tanda-tangan 11 Ketua PPK. “Rp 77,5 juta mereka terima pada 17 Maret 2014 di Posko Pemenangan. Kemudian secara bertahab diterima perwakilan Ketua PPK dalam waktu yang berbeda sebelum hari pencoblosan. Berturut-turut Rp 25 juta, Rp 6 juta dan Rp 8 juta. Selain uang, pelapor juga memberikan sebuah motor Mega Pro pada salah satu Ketua PPK.

Namun karena gagal meraih suara yang dijanjikan sehingga gagal menjadi anggota dewan, ia merasa kecewa. “Saya serahkan pe pengacara saya semua,” katanya usai melapor.

Dari laporan tersebut muncul nama-nama 12 Ketua PPK dan 1 anggota PPK. Mereka yakni Ketua PPK Gempol  (Khumaidi) ; Ketua PPK Lekok  (Lutfi) ;  Ketua PPK Prigen (Tauhid) non aktif ; Ketua PPK Beji  (Budi) ; Ketua PPK Gondang wetan  (Musta’in) ; Ketua PPK Grati  (Sholeh) ; Ketua PPK Pohjentrek  (Edi) ; Ketua PPK Wonorejo  (Suhudi) ; Ketua PPK Sukorejo  (Eko) ; Ketua PPK Purwosari (Imam ) ; anggota PPK Winongan (Endang) ; Katua PPK Bangil (Sujarwanto) serta Ketua PPK Kraton  (Ansori).

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan Suryono Pane, menyatakan gagalnya penggelembungan suara tersebut karena kinerja Panwascam dan pengawas lapangan. “Saya kira awalnya mereka yakin akan berhasil. Tapi karena pengawasanya yang ketat mereka nggak bisa berbuat apa-apa,” jelas Suryono.

Sementara itu hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak KPU Kabupaten Pasuruan terkait laporan ini karena tengah disibukkan dengan proses rekapitulasi suara. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.