Siswi Madrasah Tsanawiyah di Probolinggo Diperkosa Pacarnya

1100
perkosaan
Korban saat dibawa ke Rumah Sakit / rhd / wartabromo

Probolinggo (wartabromo)– Seorang Siswi Madrasah Tsanawiyah di Kota Probolinggo mengalami pendarahan hebat setelah diduga diperkosa oleh pacarnya di kawasan air wisata Ronggo Jalu Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo Kamis (17/4/2014) sore.

Korban bernama Melati (nama samaran) tersebut berusia 15 tahun asal Kelurahan Curah Grinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit dr Mohammad Sholeh Kota Probolinggo oleh kelurga korban.

Berdasarkan data yang berhasil di himpun wartabromo.com, peristiwa memilukan itu terjadi sepulang sekolah, saat itu korban bersama pacarnya EP (19) warga Desa Kropak Kecamatan Bantaran pergi menuju ke Wisata Air Ronggo Jalu menggunakan satu motor jenis matic.

Entah di rasuki mahluk apa?, setiba di lokasi pelaku langsung menggeranyangi tubuh korban. Sontak, korban berusaha menolak pelaku. Akan tetapi, tubuh korban langsung di tindih oleh pelaku sehingga ia tak bisa berbuat apa-apa.

Usai merenggut mahkota pelajar malang tersebut. Pelaku merasa ketakutan lantaran korban mengalami pendarahan hebat. Pelaku pun akhirnya menghubungi tamannya bernama Andi untuk menuju ke lokasi wisata tersebut.

Di lokasi itu, Andi menemukan Melati sudah tergolek lemas dan mengalami pendarahan yang luar biasa. Keduanya kemudian membawa korban pulang menggunakan motor milik pelaku dengan cara bernoncengan.

Setiba dirumah korban, Agus Salim yang merupakan paman melati memergoki di rok keponakannya tersebut berceceran darah hingga ke lantai rumahnya.Selanjutnya, melati langsung di larikan ke rumah sakit.

“Setelah saya tanya sewaktu perjalanan menuju kerumah sakit, dia (korban) mengakui semuanya, kalau diperkosa,” ucap Agus Salim saat dirumah sakit dr Mohammad Sholeh Kota Probolinggo.

Pria itu pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo kota.

Selang beberapa menit, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku.

“Keduanya kami amankan saat berada dirumah masing-masing,”jelas KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Windhu Priyo pada wartabromo.

Namun lantaran tempat kejadian perkaranya masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kabupaten, kasus ini langsung Polres Kabupaten Probolinggo.

“Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujar KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Windhu Priyo. (rhd/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.