Bangil (wartabromo) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan membeberkan barak bukti money politic yang dilakukan sejumlah caleg saat masa tenang dan pencoblosan. Barang bukti berupa uang, beras dan kaos.
Barang bukti money politic yang amankan berupa amplop berisi uang yang ditempeli stiker caleg. Jumlah uang bervariasi dari Rp 10 ribu hingga Rp 70 ribu. Selain itu, ada juga paket beras dan kaos yang dibagikan saat masa tenang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan Suryono Pane mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 10 kasus dugaan money politic di Kecamatan Prigen, Sukorejo, Purwodadi, Kraton, Grati dan Pohjentrek. Sebagian besar merupakan temuan pengawas, dan ada beberapa yang diserahkan langsung oleh warga yang menerima.
Praktik money politic dilakukan dengan cara meninggalkan amplop di depan pintu rumah warga. Selain itu ada juga yang diberikan langsung oleh orang diduga tim sukses caleg.
“Dari barang bukti yang ditemukan, caleg yang diduga melakukan money politic mulai dari DPRD Tingkat I hingga pusat dari semua partai kecuali NasDem, PPP, Hanura, PBB dan PKPI. Ini hanya sementara. Akan terus berkembang karena orang yang mengetahui money politic masih bisa melaporkan 7 hari setelah peristiwa. Kami berharap peran warga untuk melaporkan,” terang Suryono, Kamis (10/4/2014).
Dari temuan tersebut akan dilakukan pengumpulan keterangan dari saksi dan pengawas. Jika memenuhi unsur pidana pemilu dipastikan segera dilimpahkan ke penyidik kepolisian. Para caleg tersebut diancam pasal 301 ayat 2 juncto pasal 84 UU/8 tahun 2012.
“Sanksinya cukup berat, selain pidana penjara 4 tahun, caleg yang bersangkutan yang jadi, bisa didiskualifikasi,” tandasnya. (fyd/fyd)