Pasuruan (wartabromo) – Dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan pemilu 9 April mendatang, Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus pelaku pembuat dan penjual bahan peledak jenis bondet beserta puluhan kilogram Black Powder siap pakai.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, pelaku yang diketahui bernama Husen Zakaria bin Asmuri (35) ditangkap di rumahnya bersama barang bukti yang disimpan di gudang miliknya di jalan RE Martadinatha Rt 03 Rw 08 Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
“Kita menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini dan satunya lagi yang diduga sebagai pemasok barang masih DPO” jelas Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Moch. Fadli, Selasa (1/4/2014).
Menurutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita serbuk hitam (black powder) seberat 24 kg, 1 buah keranjang bambu berisi 29 plastik masing-masing berisi 0,5 kg serbuk hitam (black powder) total 14,5 kg.
4 buah kantong plastik berisi 3 kg belerang, potasium 3 kg, arang 1 kg, bubuk warna silver (brown) 1 kg, serta timbangan elektrik.
“Tersangka kita jerat dengan undang-undang darurat RI pasal 1 ayat 1 nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Fadli.
Paska penangkapan dan penyitaan barang bukti, Tim Gegana Polda Jatim selanjutnya memusnahkan barang bukti di sebuah lahan kosong di Kelurahan Bangkalan, Bugul Kidul Kota Pasuruan. (ryn/yog).