Wonoasih (wartabromo) – 29 mesin jahit, sepeda angin, etalase serta rombong bakso disita oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Probolinggo. Pasalnya, puluhan barang yang merupakan bantuan sosial Pemerintah Kota Probolinggo tersebut rencananya justru diklaim dan akan diberikan kepada warga kurang mampu oleh sejumlah caleg DPRD Kota Probolinggo di Dapil 3 meliputi Kecamatan Wonoasih dan Kanigaran.
“Penyitaan ini berawal adanya laporan dari masyarakat, kalau bantuan sosial ini akan disalahgunakan oleh sejumlah oknum caleg, ” ungkap Ketua Panwaslu Kota Probolinggo Muhammad Ilman, Selasa (1/4/2014)
Menurut Ilham, bukan hanya satu atau dua orang saja yang melapor ke pihak Panwaslu terkait adanya kejanggalan sejumlah caleg yang mendompleng bantuan pemerintah tersebut.
“Banyak yang mengaku-ngaku, kalau bantuan itu hasil dari usahanya,” ucapnya.
Temuan panwas tersebut dikuatkan dengan ditemukannya stiker bergambar calon anggota legilstaif di Dapil 3 asal PDI-P, PKB dan Golkar yang rata-rata merupakan caleg incumbent menempel pada barang-barang tersebut.
“Ada salah satu partai dan nama caleg di bantuan itu, dan nama penerima juga tertera di barang-barang itu,” tutur Ilman.
Dijelaskannya, dari hasil klarifikasi pihak Panwas kepada dinas terkait, bantuan tersebut murni sebuah program untuk mengentas kemiskikan di Kota Probolinggo sehingga tidak ada bantuan sedikitpun dari parpol atau caleg tertentu.
“Secepatnya kita panggil yang bersangkutan. Khawatir sebelumnya sudah terjadi,” janjinya.
Jika memang terbukti terjadi pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi tersebut, Caleg yang bersangkutan terancam pasal 301 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan mengganti kerugian maksimal 24 juta rupiah. (rhd/yog)