Pasuruan (wartabromo) – Munculnya aksi boikot pemilu yang dilakukan oleh sebagian besar warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo, Pasuruan diakui sebagai upaya untuk menggagalkan dan menggangu jalannya Pemilu 2014. Pihak penyelenggara pemilu merasakan gangguan teror tersebut kerap terjadi sehingga membuat mereka tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.
Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Pemungutan Suara di tingkat Desa sebenarnya telah membentuk dan melantik anggota KPPS di 11 TPS yang ada di Desa Suwayuwo. Namun, lantaran diduga ada aksi teror dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu mereka tidak bisa menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Sudah dibentuk secara serentak pada tanggal 9 maret yang lalu, sekarang ini kami cuma menunggu tindakan Panwaslu,” ujar Zainal Abidin pada wartabromo, Senin (31/3/2014).
Dijelaskannya, munculnya teror tersebut terlihat saat para penyelenggara pemilu di tingkat desa yang akan melakukan kegiatan Bimtek KPPS pada tanggal 29 Maret 2013 lalu. Saat itu hampir sebagaian besar anggota KPPS justru banyak yang tak hadir.
“Penyelenggara sudah bekerja kok, cuma ada peneroran sehingga kita tidak bisa bekerja dengan baik,” tambah Zainal.
Pihaknya mendesak agar Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan segera bertindak menangani permasalahan tersebut sehingga munculnya rasa aman bagi penyelenggara Pemilu terutama PPS di desa tersebut.
“Besok (Selasa,red )kita diundang Panwaslu untuk berkoordinasi terkait hal ini,” terang Zainal.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Suwayuwo berencana memboikot pemilu 2014, sejumlah spanduk bertuliskan Boikot Pemilu 2014 bertebaran di berbagai pelosok desa termasuk di depan Balai Desa Suwayuwo. Warga juga melakukan aksi konvoi golput sebagai wujud penolakan terhadap pemilu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, aksi warga ini dilakukan menyusul ditahannya Kepala Desa Suwayuwo, Abdul Mujid oleh pihak aparat kepolisian atas kasus ADD beberapa waktu lalu. Warga menganggap, Abdul Mujid tidak bersalah dalam kasus tersebut. (yog/yog)