Kraksaan (wartabromo) – Gara-gara diduga melakukan mesum di sebuah toilet umum, sepasang kekasih berstatus pelajar digrebek oleh warga, Kamis (27/3/2014). Keduanya ditemukan warga sedang berduaan di dalam kamar mandi sekitar 30 menit di timur alun-alun Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Tak ayal, warga pun geram dengan ulah pelajar asal sebuah Madrasah Aliyah di Kraksaan tersebut.
Mereka kemudian langsung menggiring pasangan mesum itu ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP ) Kabupaten Probolinggo yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari lokasi.
Menurut saksi mata Murtadha (42) menyebutkan, pelajar yang berbuat tidak senonoh itu masuk ke kamar mandi sekitar pukul 13. 25 WIB. Keduanya dari arah selatan dan langsung masuk ke toilet umum.
Lantaran menaruh curiga, Murtadha pemilik warung yang berdempetan dengan tempat cangkru’an wartawan Kraksaan itu langsung menghampiri toilet umum.
“Saya cek satu persatu kamar mandi, ternyata kedua Pelajar itu ada di kamar mandi sebelah pojok utara, sepatunya ada di luar,”unggkap Pria keturunan Arab ini.
Alhasil, Murtadha pun langsung memanggil beberapa warga yang saat itu sedang cangkru’an di tempat wartawan Kraksaan. Sekitar pukul 14.15 WIB tersebut, warga langsung menggedor pintu kamar mandi. Keduanya langsung keluar dan warga langsung menggiringnya ke kantor Sat Pol PP.
“Saya kurang tahu apa yang mereka lakukan, tapi saya sudah mencurigai lantaran di dalam kamar mandi cukup lama dan berdua’an lagi. Dia (Pelajar), ngakunya ke warga masih saudara,”sebut Murtadha.
Di Kantor Sat Pol PP, kedua pelajar yang masih lengkap dengan seragamnya itu langsung didata oleh petugas.
Dari hasil pendataan, pria tersebut berasal dari desa Matekan Kecamatan Besuk dan masih berusia 17 tahun. Untuk wanitanya berasal dari Desa Sidupokso Kecamatan Kraksaan yang berusia 16 tahun.
Dihadapan petugas, keduanya membantah kalau sudah berbuat mesum layaknya suami istri di kamar mandi.
“Saya tidak melakukan apa-apa,”jelas pria yang namanya tidak boleh di sebut oleh petugas Satpol PP tersebut.
Namun, pihak satpol PP tidak berani untuk melakukan penindakan secara tegas, petugas pun memilih memanggil guru beserta orang tua yang bersangkutan.
“Kami tidak bisa memberikan sangsi, karena masih di bawah umur. Dan kita kembalikan ke sekolah dan orang tuanya. Biar pihak sekolah yang memberikan sangsi,”pungkas Kasat Pol PP Arruman. (rhd/yog)