Kejayan (wartabromo) – Sebanyak 1.541 pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif di Kabupaten Pasuruan diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan per 20 maret 2014 lalu.
Berdasarkan data yang masuk, tercatat Desa Gambiran Kecamatan Prigen memiliki jumlah pemilih tambahan terbanyak sekitar 300 pemilih.
Anggota komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Hari Moerti mengatakan, jumlah warga yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut langsung dimasukkan dalam Daftar Pemilih khusus (DPK) setelah melalui proses seleksi terlebih dahulu.
“Kita sudah memasukkan para pemilih tersebut ke DPK,” ujar Hari Moerti.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pendataan pemilih tambahan tersebut di tingkat PPS sehingga angkanya akan terus bergerak naik.
“Kita akan menetapkan Daftar Pemilih khusus ditingkat KPUD pada tanggal 29 Maret nanti. Sementara untuk pusat akan ditetapkan pada H-7 pencoblosan,” terangnya.
Daftar Pemilih Khusus sendiri diperuntukkan bagi para pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSH) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terutama para pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan namun berhak untuk memilih.
“Kita buka selama 14 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Hari.
Untuk diketahui, total pemilih yang terdaftar dalam DPT Pileg di Kabupaten Pasuruan per januari adalah sebanyak 1.173.888 pemilih. (yog/yog)