Prigen (wartabromo) – Sejumlah anggota Panwascam mendapatkan hukuman push up dari Ketua Panwaskab Pasuruan lantaran tidak tepat melakukan kajian hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran sengketa pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, Jum’at (14/3/2014).
Mereka dianggap salah menerjemahkan kasus pelanggaran yang disampaikan oleh Panwaskab terkait kasus rapat umum di luar jadwal yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dengan melibatkan PNS dan Kepala Desa.
Kasus pelanggaran tersebut bukan terjadi sebenarnya melainkan hanyalah studi kasus yang diberikan kepada panwascam untuk diselesaikan dalam bentuk kajian hukum dalam Bimbingan teknis penindakan dan pelanggaran sengketa Pemilu DPD, DPR, DPRD tahun 2014 di hotel tretes view, Prigen, Pasuruan, Jum’at (14/3/2014).
Ketua Panwaslukab Pasuruan, Suryono mengatakan, dalam proses kajian hukum penindakan pelanggaran,anggota Panwascam haruslah bersikap tegas, netral dan tidak berasumsi terhadap kasus pelanggaran.
“Kita harus bertindak tegas cerdas dan tidak berasumsi. Jika ada pelanggaran pemilu harus ditindak dengan benar,”ujarnya kepada puluhan anggota Panwascam se-Kabupaten Pasuruan.
Suryono juga berharap agar bimbingan teknis penindakan dan penanganan pelanggaran tersebut bisa menambah ilmu dan wawasan terhadap pengawasan pemilu terutama pada saat pelaksanan kampanye terbuka mulai 16 maret nantinya.
“Pemilu legislatif ini, segala proses yang berkaitan dengan pemilu diselesaikan oleh pengawas pemilu sedangkan sengketa hasil pemilu itu bisa ke Mahkamah Konstitusi,”jelas Suryono.
Bimbingan teknis penindakan dan penanganan pelanggaran sendiri dilaksanakan selama dua hari yakni mulai Kamis, 13 Maret hingga Jum’at, 14 Maret 2014. (yog/yog)