Pasuruan (wartabromo) – Ratusan liter Arjo (arak jowo) dan cukrik ternyata banyak beredar di kota Pasuruan. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya ratusan botol miras tersebut oleh jajaran Satreskoba Polres Pasuruan Kota, Selasa (25/2/2014).
Barang haram tersebut diamankan dari hasil penggrebekan di sebuah toko jamu di Jalan Erlangga 63 RT 04/RW 05 Kelurahan/ Purworejo Kota Pasuruan.
Menurut Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Suherly, toko tersebut adalah milik Nico Sanjaya (30) yang diduga sudah lama beroperasi dengan berpura-pura menjual jamu untuk merahasiakan penjualan mirasnya.
“Ini adalah salah satu toko miras terbesar di Pasuruan,” ujar AKP Suherly Sanjaya, Selasa (25/2/2014).
Dari toko tersebut, polisi berhasil menyita 5 jerigen plus 44 botol cukrik dengan kadar methanol mencapai 30 persen. Arak jawa (Arjo) sebanyak 39 botol dengan kandungan ethanol 30 persen dan juga 30 botol vodka serta 58 botol tomy stanley.
“Para pemilik miras kita amankan dan kita jerat dengan pasal 7 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 perda kota nomor 7 tahun 2008,” pungkas Herly. (fyd/yog)