Ngomong ‘Partai Kesandung Sapi’, Caleg PKB akan Kena SP

780

kasus-caleg-pkbBangil (wartabromo) –  Calon anggota legislatif asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3,  Agus Suyanto direkomendasikan untuk diberi surat peringatan oleh KPUD Kabupaten Pasuruan atas tindakannya yang menyindir salah satu Partai Politik Peserta Pemilu 2014 saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Turba NU di Desa Sukoharjo, Prigen Pasuruan.

“Panwaslu Kabupaten Pasuruan merekomendasikan KPU kabupaten Pasuruan untuk memberikan sanksi peringatan kepada caleg PKB, Agus Suyanto, “kata Suryono Pane, Jum’at (21/2/2014).

Menurutnya, Agus Suyanto telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 86 ayat (1) huruf c Undang-undang nomer 8 tahun 2012 yang menyebutkan pelaksana, peserta dan petugas kampanye Pemilu dilarang menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

“Di Jakarta ada Partai Kesandung Sapi. P Niku Partai, K niku Kesandung, S niku Sapi, yang kadernya suka bermain perempuan, di sana kawin, di sini kawin,” ucap Ketua Panwaslu, Suryono Pane menirukan rekaman ucapan Agus Suyanto.

Kalimat rekaman itulah, menurut Pane, yang disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dalam laporannya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg PKB tersebut beberapa waktu lalu.

Pihak Panwaslu sendiri telah melakukan klarifikasi yang bersangkutan lalu rapat koordinasi bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan polisi serta jaksa atas laporan dan temuan tersebut.

“Kalau dalam rekaman dia menyebut partai, unsurnya bisa masuk pidana. Tapi tidak ada,” pungkasnya.

Menurutnya, saat diperiksa caleg DPRD Kabupaten Pasuruan no urut 5 dari dapil 3 tersebut telah mengakui kata-kata yang disampaikannya.

“Dia mengaku spontan dan asal mengucap saja saat itu,” pungkasnya.

Selain memberikan peringatan kepada caleg PKB, Panwaslu juga merekomendasikan agar KPU Kabupaten Pasuruan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada DPC PKB Pasuruan dan DPAC PKB Prigen lantaran kegiatan turba PKB dan NU yang diselenggarakan DPAC PKB Prigen dihadiri caleg DPRD Kabupaten Pasuruan dapil II yakni Agus Suyanto dan Fatkhur Rahman termasuk kegiatan kampanye terbatas.

“Setelah diklarifikasi, pihak DPAC PKB Prigen selaku penyelenggara memang tidak melakukan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian serta tembusan kepada Panwaslu, dan KPU,” terang Pane. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.