Pasuruan (wartabromo) – Kecamatan Panggungrejo ternyata memiliki warga dengan kasus nikah siri terbanyak di Kota Pasuruan.
Berdasarkan data yang didapatkan wartabromo, Kecamatan yang berpenduduk 64.632 jiwa tersebut sekitar 60% diantaranya masih belum mencatatkan pernikahan secara sah di mata hukum.
Hal ini disampaikan oleh Eddy Hari Respatih, Camat Panggungrejo, saat menghadiri Nikah Massal yang diadakan Pemkot Pasuruan, di Aula Rusunawa, Jum’at (14/02).
Menurutnya, penyebab tingginya angka nikah siri ini lantaran faktor ekonomi yakni tidak memiliki cukup uang untuk melaksanakan sebuah pernikahan yang sah.
“Kebanyakan mata pencahariannya adalah nelayan, pendapatan mereka gak tentu, kalau anginnya kencang, mereka juga akan dapat ikan sedikit, “ujar Eddy.
Selain itu, faktor kebutuhan dokumen pribadi seperti melakukan kepengurusan KK dan akte kelahiran juga tak mereka pedulikan.
“Banyak sekali yang ingin mengurus surat penting seperti bantuan untuk warga miskin yang akhirnya kembali. Bahkan tak sedikit yang juga mengurus akta juga kembali, karena mereka tidak memiliki buku nikah,” imbuhnya.
Sementara, Kelurahan Panggung di Kecamatan Panggurejo merupakan kelurahan dengan tingkat kasus nikah siri terbanyak hingga mencapai 20% dari jumlah total penduduk panggung.
“Kalau bisa nikah massal tidak setahun 2 kali tetapi setiap bulan agar kasus nikah siri di panggung akan habis,”harap Eddy. (eml/yog)