Bangil (wartabromo) – Ribuan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pasuruan berdemo di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/02.2014). Mereka menuntut Bupati Pasuruan tegas menindak perusahaan nakal.
Perusahaan nakal yang dikatakan buruh yakni perusahaan yang yang menggaji buruh di bwah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan. Butuh mendesak bupati berani memberikan sanksi.
Ribuan buruh datang ke gedung dewan dengan menumpang 6 armada bus dan ratusan motor. Buruh yang membawa bendera dan spanduk tuntutan. Sampai di gedung wakil rakyat, buruh langsung berorasi.
Mereka menuntut Pemkab Pasuruan segera menindak tegas perusahaan yang tidak menerapkan UMSK Kabupaten Pasuruan sebesar 5% dari UMK Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.195.000. Buruh juga menuntut penegakan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Banyak perusahaan yang seenaknya sendiri memotong gaji buruh dari yang awalnya IM kemudian dipotong untuk BPJS, lembur dan UMSK, padahal seharusnya gaji kami naik drai tambahan UMSK,” kata Jazuli, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Pasuruan.
Menurut dia, Perda Nomor 22 tahun 2012 yang berlaku sejak 2 tahun lalu tidak diimplementasikan di lapangan. Jazuli menuding hal itu disebabkan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam pengawasan terhadap perusahaan nakal.
“Banyak pengawas yang tidak menjalankan fungsi dan tupoksinya dengan baik, maka dari itu kami marah dan mendatangi rumah kami sendiri,” tandasnya.
Terkait dengan BPJS, para buruh meminta agar jumlah provider yang bekerja sama dengan BPJS tidak melulu berpusat di RSUD Bangil saja, melainkan merambah hingga ke tingkat desa.
“Banyak buruh yang domisilinya jauh dari perkotaan, sehingga kami menuntut agar ada perbanyakan provider hingga tingkat desa dan kelurahan,” tandasnya. (eml/fyd)