Krejengan (wartabromo) – Usai menutup lokasi temuan perkakas emas di lahan milik H Tohir Desa Patemon Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Kabupaten Probolinggo meminta agar warga segera menyerahkan perkakas emas yang ditemukan di lahan seluas 10×15 meter tersebut.
Kepala Bidang Kepariwisataan, Sudjito saat dihubungi via selulernya, Sabtu (8/2/2014) mengatakan, permintaan tersebut dilakukan lantaran lokasi itu kini dalam proses penelitian pihak Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto.
“Kami minta warga yang telah menemukan untuk segera menyerahkannya,”ujarnya.
Menurutnya, lahan tersebut sudah merupakan situs yakni lokasi yang mengandung dan diduga mengandung cagar budaya sehingga berdasar undang-undang nomer 11 tahun 2013 tentang cagar budaya, harus dikembalikan atau diserahkan.
“Yang menemukan harus menyerahkan atau mencarinya jika sudah dijual,”tegasnya.
Dirinya menegaskan, paska ditutupnya lahan sawah milik H. Tohir tersebut, Sudjito mengaku sudah menghubungi pihak BP3 Trowulan Mojokerto untuk segera melakukan eksavasi guna menyelidiki temuan dugaan harta milik Tumenggung Jayengrono tersebut.
“Saat ini tim eksavasi BP3 masih ada di Kediri,” urai Sudjito
Untuk diketahui, di lokasi lahan milik H Tohir, warga dan sejumlah pencari emas sudah mendapatkan sejumlah perkakas. Namun ada beberapa warga yang sudah menjualnya ke toko emas.
Sukardi misalnya, ia menemukan emas berbentuk lempengan senilai total 4,5 gram yang kemudian salah satunya ia jual dengan harga Rp 250 ribu, di toko emas. .
“Emasnya sudah saya jual semuanya,”ujarnya beberapa waktu lalu.
Tak hanya emas dan perkakas, di lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembuatan batu bata tersebut warga juga menemukan tengkorak. Tiga di antaranya, sudah dalam kondisi hancur. (yog/yog)