Bangil (wartabromo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil melakukan inventarisasi perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Nantinya, jika ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan, Kejari akan membubarkannya.
“Langkah ini untuk mencegah munculnya perusahaan abal-abal termasuk yang terkena blacklist tidak ikut dalam tender proyek pemerintah yang akan berpotensi menyebabkan kerugian negara,” kata Kasi Intel Kejari Bangil, Beny Hermanto, Rabu (5/2/2014).
Beny mengatakan kejaksaan memiliki kewenangan membubarkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu termaktub dalam pasal 146 UU/40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dalam pasal tersebut ada kewenangan kejari melakukan pembubaran perusahaan,” jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah lakukan inventarisir untuk mengumpulkan data. Data tersebut akan dikaji dan jika ditemukan pelanggaran akan diajukan gugatan perdata agar perusahaan bersangkutan dibubarkan.
“Banyak perusahaan hanya ada namanya tapi kantornya tidak ada atau ada nama perusahaan tapi pemiliknya tidak jelas. Perusahaan seperti ini yang akan dibubarkan,” pungkas pria asal Kota Soto Lamongan ini. (fyd/fyd)