Jadi Bandar Judi Qiu-qiu, Kades di Probolinggo Ditangkap

758

judiTiris (wartabromo) – Marto (46) seorang Kepala Desa Jangkang Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo ditangkap dalam aksi penggrebekan oleh petugas Polres Probolinggo. Kades yang masih aktif menjabat tersebut tertangkap basah saat sedang bermain judi qiu-qiu bersama empat orang rekannya di salah satu rumah milik warga di desa setempat.

Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Paur Humas Ipda Nila mengatakan, tak hanya menjadi pemain judi, Marto juga menjadi bandar perjudian tersebut.

“Kepala Desa Jangkang kita amankan karena dia sebagai bandarnya,” ujar Iptu Nila, Sabtu (1/2/2014).

Menurutnya, penggrebekan Kepala Desa Jangkang Kecamatan Tiris beserta teman-temannya ini merupakan hasil informasi dari warga sekitar. Pasalnya, kasus perjudian tersebut cukup meresahkan warga lantaran kerap dilakukan sambil minum minuman alkohol.

Baca Juga :   Bocah SD Celaka di Air Terjun Desa Guyangan Disebut Idap Epilepsi

“Berkat informasi dari warga, kami bergerak cepat melakukan penggerebekan,”tambahnya.

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil mengamankan uang bernilai ratusan ribu milik pelaku terdiri dari pecahan 50 ribuan sebanyak 2 lembar, 100 ribu sebanyak 3 lembar dan 20 ribu sebanyak 8 lembar. Selain itu, petugas juga menyita kartu remi dan kartu qiu-qiu yang digunakan oleh kelima tersangka untuk bermain judi.

Kelima pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolres Probolinggo dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(rhd/yog)