Bangil (wartabromo) – Polisi akan menyita becak bermotor (bentor) yang tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Para pengemudi bentor diberi waktu dua bulan untuk mengembalikan bentuk bentor ke bentuk manual.
Peringatan itu disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama dalam Sosialisasi UU/22/2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan kepada ratusan pengemudi bentor di Mapolres Pasuruan, Rabu, 22 Januari 2014.
“Kita kumpulkan para pengemudi bentor untuk mensosialisasikan bahwa bentor itu dilarang. Kami harapkan mereka sadar akan bahayanya,” kata Ricky Purnama kepada sejumlah wartawan.
Selama ini, kata Ricky, jajaran Sat Lantas Polres Pasuraun sudah melakukan tindakan kepada pengemudi bentor yang melintas dihentikan dengan cara diberi peringatan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Kami memberi waktu pada pengemudi bentor untuk mematuhi peraturan lalu-lintas. Dalam dua bulan kedepan, bentor akan kita sita jika masih beroperasi,” tandas Ricky.
Ricky menjelaskan banyak pasal dalam UU/22/2009 yang bisa dikenakan pada para pengemudi bentor. Terutama pasal 277 Tentang Tata Cara Perakitan dan Uji Tipe, yang di dalamnya mengatur denda sampai Rp 24 juta jika dilanggar.
Salah satu pemilik bentor asal Bangil yang ikut dalam sosialisasi tersebut, Suhal, mengatakan keberatannya atas larangan itu. Menurut dia seharusnya dicarikan solusi lain karena berkaitan dengan urursan perut.
“Kere maneh (miskin lagi). Kami habis Rp 4 juta untuk (modifikasi) becak,” geurut Suhal.
Selain menghemat tenaga, dengan modifikasi becak menjadi bentor, penghasilannya juga meningkat. “Kami ini (para pengemudi bentor) rata-rata sudah tua,” tukasnya.
Di wilayah Kabupaten Pasuruan, terdapat lebih dari 200 bentor tersebar di berbagai kecamatan. (fyd/fyd)