Golkar Tantang MUI Keluarkan Fatwa Haram Soal Politik Uang

704

PERSEDIAAN UANG TUNAIPrigen (wartabromo) – Praktek politik uang (money politic) yang kerap terjadi saat Pemilu berlangsung membuat salah satu partai peserta pemilu di Kabupaten Pasuruan mendesak agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengeluarkan fatwa haram bagi praktek politik uang selama kampanye Pemilu legislatif 2014 nanti.

“Kami usulkan agar MUI keluarkan fatwa haram untuk money politik,”ujar Wahyudi, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Pasuruan saat mengikuti kegiatan sosialisasi Kampanye Pileg bersama Panwaskab di Hotel Tretes View, Rabu (15/1/2014).

Menurutnya, usulan tersebut bukan berarti partainya tidak berduit melainkan sebuah tuntutan untuk membangun moral politik yang baik. Pihaknya akan menerima dengan senang hati jika fatwa tersebut berani dikeluarkan oleh MUI. Pasalnya, budaya money politik telah memunculkan kemunafikan di tengah masyarakat seperti adanya istilah ‘mau duitnya, gak mau nyoblosnya’.

“Ayo kalau berani, ini usul saya,”desak Wahyudi dalam kegiatan yang dihadiri oleh Bawaslu, KPUD Kabupaten Pasuruan, Panwaslukab, mitra Panwaslukab dan perwakilan Parpol tersebut.

Menanggapi usulan ini, KPUD Kabupaten Pasuruan dan Panwaslu sepakat untuk segera menindaklanjutinya dengan berkomunikasi dengan MUI Kabupaten Pasuruan.

“Sebenarnya fatwa ini sudah pernah dikeluarkan MUI. Tapi, kalau sudah kena orang politik fatwa terlaksana tapi fakta dan realitanya tidak. Mala muncul sodaqoh politik dan lain-lain,”kelakar Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Suryono, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, pihaknya sangat setuju dengan usulan fatwa haram bagi politik uang namun harus dituangkan dalam kesepakatan antar partai politik sehingga tidak hanya bersifat formatif semata melainkan substantif.

“Kalau sudah teken (tanda tangan, red) semua, kan enak,”tegas Suryono. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.