Probolinggo (wartabromo) – Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu legislatif di Kabupaten Probolinggo masih belum tuntas seratus persen. Pasalnya masih banyak ditemukan gambar caleg maupun parpol yang tersebar di berbagai tempat.
Menurut Divisi Pengawasan Panwas Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim mengatakan, penertiban alat peraga kampanye sudah dilakukan secara serentak oleh pihak Satpol PP dan Panwas pada Senin, (13/1/2014) lalu. Namun pihaknya tidak menampik jika masih ada saja baliho maupun spanduk ‘nakal’ yang melanggar ketentuan dan belum ditertibkan.
“Kami tetap akan melakukan penertiban termasuk di jalan Kecamatan dan di desa- desa,” ujarnya.
Banyak alat peraga kampanye tersebut terjadi lantaran parpol tidak mau melakukan penertiban sendiri meski surat himbauan sudah dilayangkan dengan batas akhir Minggu (12/1/2014 ).
Pemasangan alat peraga kampanye tersebut, lanjut hakim, dianggap melanggar aturan KPU nomor 15 taun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye pileg yang tidak sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan.
“Parpol tidak mengindahkkan surat himbauan. Maka pihak Satpol PP berwenang menurunkannya. Kami hanya sifatnya rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan dalam menertibkan” tegas hakim.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolingggo, Ahmad Aruman, mengatakan, pihaknya berjanji akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye bersama Panwas hingga tidak ada lagi pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Kami akan melakukan penertiban didampingi oleh Panwas. Sedangkan untuk yang di jalan kecamatan dan desa. Kami juga akan terus tertibkan,”janjinya. (rhd/yog)