Pasuruan (wartabromo) – Polisi mengamankan satu orang lagi penjual cukrik pasca tewasnya tiga warga Lekok akibat pesta miras. Slh, penjual cukrik asal Desa Nguling Kecamatan Nguling diamakan di tokonya di Pasar Nguling.
Penangkapan Slh berdasarkan keterangan Giman (51), penjual cukrik asal Desa Gejugjati Kecamatan Lekok yang sudah diamankan sebelumnya. Polisi menyita beberapa botol minuman keras jenis cukrik.
“Dari Giman, kita lakukan pengembangan dan mengarah ke Slh,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, Minggu 12 Januari 2014.
Barang bukti cukrik yang diamankan dari Slh kemudian dikirim ke Laboratorium Polda Jatim untuk diteliti. Jika ditemukan kandungan bahan-bahan berbahaya, Slh bisa dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Seperti diberitakan, tiga warga Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan tewas usai pesta minuman keras jenis cukrik di desa sempat, pada Rabu 8 Januari lalu. Cukrik yang dipakai dalam pesta miras tersebut dibeli dari Giman dan diakui berasal dari Slh. (fyd/fyd)