Pasuruan (wartabromo)– Giman (51) tersangka penjual Miras asal Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan tak menyangka jika ia akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman seumur hidup.
Pria yang sehari-hari juga berprofesi sebagai tukang tambal ban tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota terkait kasus tewasnya 3 orang pemuda asal Desa Rowogempol dan Gejugjati Kecamatan Lekok, Pasuruan, Sabtu (11/1/2014) kemarin.
“Saya berjualan miras oplosan baru tiga bulan sebagai tambahan penghasilan. Apalagi kalau pada saat tambal ban lagi sepi” ujar bapak enam orang anak tersebut
Giman mengatakan, para pemuda yang tewas tersebut merupakan langganannya sehingga ia tak segan untuk memberikan bonus tambahan. Untuk satu botol miras oplosan, ia menjualnya seharga Rp. 40 ribu.
“Waktu itu mereka beli cuma satu botol. Namun, saya beri bonus satu. Sehingga mereka mendapatkan dua botol,” tambah pria yang mendapatkan miras dari hasil kulakan dari luar desa.
Giman sendiri ditangkap oleh belasan anggota polisi saat sedang tidur pulas di warungnya. Pria tersebut digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota dalam keadaan hanya mengenakan celana pendek, kaos oblong dan berkalung sarung. Ia dijerat pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 dan diancaman dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 orang pemuda tewas usai menggelar pesta miras bersama rekannya di Dusun Alasakidul, Desa Rowogempol Kecamatan Lekok, Pasuruan.
Para korban tewas tersebut yakni Fuad (24) dan Fauzan (27) warga Desa Rowogempol Kecamatan Lekok serta Solikin (28) warga Desa Gejugjati Kecamatan Lekok. (abu/yog)