Bangil (wartabromo) – Mengantisipasi semakin maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang mengakibatkan korban jiwa, petugas Polres Pasuruan melakukan razia di sejumlah lokasi. Dari razia tersebut diamankan sebanyak 1.800 botol miras tak berizin.
Miras yang diamankan terdiri dari jenis pabrikan seperti Vodka, Mansion dan lain-lain serta miras industri rumahan seperti arak jawa. Ribuan miras tersebut dianmankan di 4 lokasi diantaranya Prigen, Bangil dan Pandaan.
“Mengantisipasi banyaknya korban yang meninggal akibat miras. Razia ini atensi Polda,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, Kamis (9/1/2014).
Polisi juga mengamankan 4 orang pemilik toko yang menjual miras tak berizin tersebut. Mereka yakni Rasim dan Huda asal Prigen, Puji asal Pandaan dan Sohib asal Bangil.
“Dijerat Perda nomor 10 pasal 5 tahun 2009 tentang peredanan dengan ancaman pidana 6 bulan penjara,” pungkas Ricky. (fyd/fyd)