Pemkab Pasuruan Bagikan Bantuan dan Dana Hibah Senilai Rp 207 Miliar

643
pemkab Pasuruan bagikan hibah
Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan saat membagikan bantuan keuangan, hibah dan Bansos di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jum’at (27/12/2013) / eml

Pasuruan (wartabromo) – Jelang berakhirnya tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan, hibah dan bantuan sosial senilai total Rp 207, 755 Miliar di Pendopo Nyaweji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, Jum’at (27/12/2013).

Bantuan tersebut antara lain berupa bantuan hibah senilai totalĀ  Rp 98.587 Milliar yang diserahkan kepada badan/organisasi/lembaga/kelompok masyarakat yang memiliki kegiatan di bidang perekonomian, pendidikan, kelautan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non profesional.

Bantuan keuangan yang mencapai Rp. 94 milliar dengan rincian alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 43,46 Miliar, alokasi dana kelurahan (ADK) sebesar Rp 2,4 milliar, TPAPD (Tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa) sebesar Rp 35 milliar, bantuan rehab balai desa sebesar Rp 1,8 milliar, bantuan rehab kantor kelurahan sebesar Rp 30 juta, serta bantuan poskamling yang mencapai Rp 550 juta.

Selain itu, bantuan sosial mencapai Rp 14,003 miliar yang dipergunakan untuk individu, keluarga, masyarakat atau lembaga non pemerintah dibidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan melindungi individu, kelompok dan atau masyarakat dari terjadinya resiko sosial, mengalami keadaan yang tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik dan bencana alam agar memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Pasuruan, Irianto mengatakan, proses dan mekanisme pemberian bantuan keuangan, hibah dan bantuan sosial tersebut telah ditentukan dan diatur secara jelas, baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, maupun Permendagri Nomor 32 tahun 2011 jo Permendagri nomor 39 tahun 2012, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Tahun ini kita juga mengalokasikan untuk santunan kematian kepala desa dan perangkatnya sampai Rp 15 juta, kemudian untuk kepala desa yang purna tugas juga kita berikan bantuan yang mencapai Rp 1,7 milliar,”ujar Irianto.

Di lain pihak, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang didampingi Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayudha meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) untuk melaksanakan segala proses dan mekanisme secara prosedural, baik pada saat penyampaian usulan, penganggaran, penetapan maupun realisasi dari bantuan tersebut.

“Setelah dana ini diterima, agar segera dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang telah diajukan, kemudian siapa melakukan apa juga harus jelas. Kemudian yang paling penting adalah proses pertanggung jawaban yang harus benar-benar rasional, logis dan realistis, tidak boleh mengada-ada satu rupiah pun,”pesan Irsyad dalam sambutannya. (eml/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.