Ketika Pelajar Usia 18-an Sudah Lihai Mencuri Motor

642

Pasuruan (wartabromo) – Masih berusia 18 tahun dan masih duduk di bangku sekolah, dua remaja asal Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan ini sudah jagoan mencuri motor. Mahfud dan Fadoli bahkan sudah beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP), sebelum tertangkap warga saat beraksi di sebuah tempat parkir di Jalan Patiunus Kota Pasuruan.

“Warga memergokinya hendak membawa kabur motor Suzuki Smash N 3775 SX. Lalu dihajar dan diserahkan ke polisi,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Sumarno, Rabu (18/12/2013).

Kedua remaja ini sebenarnya punya bakat bisnis. Mahfud yang merupakan siswa kelas 1 SMKN 1 Pasuruan memiliki usaha bengkel kecil-kecilan. Sedangkan Fadoli, juga memiliki usaha penyewaan playstation.

Baca Juga :   Gelapkan Mobil Tetangga, Pria Ini Kabur Ke Malaysia

Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, kata Sumarno, terungkap bahwa sejawat ini sudah beraksi di 7 TKP. Modus yang digunakan sangat profesional, yakni dengan menggandakan kunci motor pelanggan bengkel. Sehingga beberapa motor mereka dapatkan dengan mudah.

“Kuncinya sudah digandakan sebelumnya, jadi mereka leluasa mencuri motor korban,” jelas Sumarno.

Dalam setahun ini, kedua pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di tujuh TKP yang berbeda. Di antaranya di Jalan Raya Nguling, Kelurahan Blandongan, Kelurahan Karang Panas, tiga kali Kecamatan Gondang Wetan, dan Kecamatan Wonorejo.

Mereka menjual motor hasil curian secara terpisah dengan cara membongkar kerangka dan mesinnya. Setiap item dijual dengan harga beragam mulai Rp 150 ribu – Rp 300 ribu kepada penadah.

Baca Juga :   Koran Online 15 September : Penemuan Mayat Mr. X di Lapangan Sumberanyar, hingga Kasus Lahan Kantor Camat Panggungrejo

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna menangkap para penadah motor hasil curian. (fyd/fyd)