Pasuruan (wartabromo) – Kekerasan seksual kembali dialami anak di bawah umur di Kota Pasuruan. MSI (7) dan IA (6) dua bocah asal Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan menjadi korban pencabulan seorang karyawan mebel, MY (21). Ironis, pelaku mencabuliya di kamar mandi sebuah mushola.
“Kedua korban diiming-imingi uang Rp 3.000 agar mau menuruti kemauan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Sumarno, Selasa (17/12/2013).
Sumarno menceritakan kasus pencabulan ini terkuak setelah orang tua kedua korban melapor ke polisi. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya Kelurahan Wonosari, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
“Dari pengakuan pelaku, ia baru melakukan pencabulan tersebut satu kali. Tapi masih akan kami dalami, apakah memang benar baru satu kali,” terang Sumarno.
Aksi pelaku yang masih bujang ini dimulai dengan membujuk kedua bocah yang sering ia temui di mushola. Pelaku memang sering ke mushola untuk melaksanakan ibadah. Agar mau menuruti maksudnya, pelaku memberikan uang Rp 3.000. Kedua korban lalu diajak ke kamar mandi mushola, yang tidak jauh dari rumah korban.
“Pengakuannya hanya menggesek-gesekan kemaluannya ke pantat korban,” terang Sumarno.
Saat ini kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pihaknya masih menunggu hasil visum dari kedua korban dan terus meminta keterangan dari pelaku.
“Pelaku diancam dengan pasal 82 UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pelaku, akan dikenai ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fyd/fyd)