Pasuruan (wartabromo) – Momen tanggal cantik 11-12-2013, dimanfaatkan Kantor Kementrian Agama Kota Pasuruan untuk menikahkan 17 pasangan siri. Belasan pasutri siri yang sudah bertahun-tahun hidup bersama akhirnya mendapat surat akta nikah. Mereka tampak bahagia.
Prosesi pernikahan massal dilakukan di Aula Kemenag, Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Rabu (11/12/2013. Akad nikah berlangsung sederhana dan santai. Para pasangan juga tidak mengenakan baju yang mencolok dan ala kadarnya.
Setelah dipastikan semua kelengkapan siap dan diberikan sedikit pengarahan, pernikahan dimulai. Pasangan pertama, Abdul Kohar (55) dan Muayanah (50) dinikahkan tepat pada pukul 10.00 WIB, sehingga mendapatkan momen angka cantik 10-11-12-13. Setelah pasangan ini, yang lain menyusul.
Pasangan yang dinikahkan ini sebenarnya sudah hidup bersama bertahun-tahun. Mereka sengaja dinikahkan lagi agar tercatat di negara sebagai pasangan menikah. Usia mereka antara 40 tahun hingga yang paling tua 68 tahun.
Meski sederhana, prosesi nikah berlangsung dalam suasana suka-cita. Setiap pasangan datang diantar keluarga dan anaknya masing-masing dan ada pasangan yang membawa cucu.
Gelak-tawa sesekali muncul saat mempelai pria yang tidak bisa mengucapkan ijab kabul memaksakan berujar. Hakim nikah harus bersusah payah menuntunnya.
Belasan pasangan ini berasal dari Kecamatan Bugulkidul 7 pasangan, dari Purworejo 4 pasangan dan Gadingrejo 6 pasangan.
“Kami nikahkan lagi agar tercatat. Tidak kami kenakan biaya sepeserpun dan malah kami kasih uang sebagai mas kawin,” kata Kepala Kemenag Makmur Salim.
Beberapa pasangan mengaku tidak pernah mendapat masalah meski sudah bertahun-tahun menikah siri. Abdul Kohar misalnya, mengatakan ia sudah menikah siri sejak tahun 1980. “Sudah 6 anak saya, tapi tidak ada masalah,” kata Kohar.
Para pengantin ini pulang dengan wajah sumringah usai dinikahkan. Beberapa mereka sempat berfoto-foto bareng pengawai Kemenag dan anggota keluarga. (fyd/fyd)