Pandaan (wartabromo) – Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan mengklaim investasi di Kabupaten Pasuruan naik dari tahun ke tahun. Peningkatan yang sangat siginifikan tersebut terjadi dari tahun 2010 hingga tahun 2012 lalu dengan rata-rata kenaikan berkisar antara Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun.
Kepala BP3M Kabupaten Pasuruan, Sunarto mengatakan, pada tahun 2010 lalu, total nilai ivestasi dari 176 jumlah ijin yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 1,701 trilliun, terdiri atas investasi yang berasal dari 19 Jenis usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) senilai Rp 867.256 Milliar. 13 jenis usaha Penanaman Modal Asing (PMA), yang mencapai Rp 156.392 Milliar dan 144 jenis usaha Non PMA dan PMDM sebesar Rp 677.585 Milliar.
Kenaikan nilai investasi semakin telihat pada tahun 2011 yang mencapai Rp 2.257 Trilliun dari 153 jumlah ijin usaha yang terdiri atas 8 jenis usaha PMDM yang mencapai Rp 564.546 Milliar, 23 jenis usaha PMA sebanyak Rp 885.552 Milliar, serta 122 jenis usaha non PMDM dan PMA yang menembus Rp 807.112 Milliar.
Tahun 2012 lalu, nilai investasi di Kabupaten Pasuruan telah mencapai Rp 3.329 trilliun. Jumlah tersebut diakumulasi dari 10 jenis usaha PMDM yang mencapai Rp 287.548 Milliar, 10 jenis usaha PMDM dengan nilai mencapai Rp 273.369 Milliar serta 75 jenis usaha Non PMDM dan PMA sebesar Rp 2.768 Trilliun.
“Terhitung sejak 1 Januari hingga september 2013 lalu, nilai investasi telah dapat mencapai Rp 7,996 trilliun, dimana dari jumlah tersebut terbagi atas 5 jenis usaha PMDM, 8 jenis usaha PMA serta 553 jenis usaha Non PMDM dan PMA,” ujar Sunarto.
Menurutnya, peningkatan nilai investasi dari tahun ke tahun tersebut telah berkontribusi pada tercapainya target PAD (Pendapatan Asli Daerah) setiap tahunnya.
“Sampai september lalu, nilai investasi di Kabupaten Pasuruan telah memberikan kontribusi pada PAD sebanyak Rp 11.716 milliar,”tambah Sunarto.
Dijelaskannya, PAD dari Dinas Perijinan dan Penanaman Modal di Kabupaten Pasuruan tahun ini sebesar Rp 9,8 Milliar atau jauh melampaui target yang sudah ditetapkan. (eml/yog)