Peraturan Diremehkan, Seribu Kendaraan Ditilang Dalam Sepekan

828
Surat tilang menumpuk di Sat Lantas Polres Pasuruan/ Foto: Emil

Bangil (wartabromo) – Meski sering disosialisasikan tingkat kepatuhan para pengendara di Kabupaten Pasuruan, terutama roda dua, terhadap peraturan lalu-lintas masih sangat rendah. Buktinya, dalam sepekan Operasi Zebra per 28 November 2013 lalu, Sat Lantas Polres Pasuruan menilang 1177 kendaraan.

Dari jumlah tersebut, 95 persen merupakan kendaraan roda dua sementara sisanya kendaraan roda empat.  Sebanyak 678 diantaranya karena tidak memiliki SIM sedangkan sisanya lebih pada ketidaklengkapan spion, lampu kendaraan, body kendaraan dan pelanggaran rambu lalu lintas. Rata-rata pelanggar lalu-lintas ini berusia 25 tahun.

“Jumlah tersebut merupakan data sementara, sehingga besar kemungkinan jumlah kendaraan yang ditilang akan semakin bertambah karena 125 anggota Sat Lantas masih memiliki waktu sampai 7 hari ke depan untuk melaksanakan Operasi Zebra,” kata Iptu Achmad Sukiyanto , Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pasuruan, Rabu (4/12/2013).

Operasi Zebra tahun ini dilakukan di seluruh wilayah Hukum Polres Pasuruan, khususnya paling banyak di sekitar wilayah Bangil dan Pandaan dimana tingkat kepatuhan akan rambu-rambu lalu-lintas sangat rendah.

“Di wilayah ini masih banyak anak muda belum punya SIM tetapi nekat mengendarai kendaraan,” jela Sukiyanto.

Surat-surat tilang yang kini sudah diamankan akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Sementara untuk pengendara di bawah umur pihaknya menyita surat kendaraan untuk kemudian para orang tua yang akan diminta mengambilnya.

“Banyak sekali anak muda yang masih di bawah umur dan tidak dilengkapi dengan SIM. Inilah yang harus diketahui oleh orang tua, agar betul-betul memberikan pemahaman bahwa mereka belum cukup umur untuk membawa kendaraan di jalan raya,” katanya.

Adapun faktor yang menyebabkannya beragam, mulai dari budaya masyarakat yang meremehkan kelengkapan surat kendaraan dan SIM, hingga permasalahan murahnya denda hakim yang diberikan kepada pengendara yang tertilang.

“Kalau merunut pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 lalu menyebutkan bahwa denda yang diberikan paling besar adalah Rp 500.000, dan di Kabupaten Pasuruan tidak pernah didenda sebanyak itu. Paling banyak adalah Rp 70-Rp 75.000, ada juga yang hanya memberikan denda Rp 30.000 saja,” tegasnya. (eml/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.