Bangil (wartabromo) – Pihak RSUD Bangil menanggapi santai tudingan sejumlah pegiat antikorupsi terkait dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan alat kedokteran (alked). Ditegaskan tidak ada penyimpangan dalam proyek senilai sekitar Rp 11 miliar tersebut.
Kabid Pelayanan dan Perawatan RSUD Bangil, drg Diah Retno Lestari, mengatakan kewenangan dalam penentuan pemenang lelang sepenuhnya ditentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dilakukan secara transparan.
“Semuanya dilakukan secara transparan di ULP. Itu kewenangan UPL,” kata Diah, Kamis (21/11/2013).
Meski demikian Diah tidak mau berbicara panjang lebar terkait laporan pegiat antikorupsi ke Kejaksaan Negeri Bangil yang menuding bahwa telah terjadi kolusi dan rekayasa untuk memenangkan salah satu rekanan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa.
“Untuk lebih jelasnya nanti saya akan sampaikan ke Direktur biar pak Direktur yang menjelaskan. Mungkin Jumat bisa dijelaskan,” elaknya.
Dugaan kolusi tersebut dikuatkan dengan kecilnya angka penurunan dari nilai pagu proyek yang hanya berkisar 0,5 -3 persen saja atau dibawah 10 persen yang ditawarkan oleh pemenang pelelangan. Menurut Lujeng Sudarto, juru bicara pegiat antikorupsi yang melapor ke Kejari, Rabu (20/11), kecilnya angka penurunan dari pagu proyek tersebut diduga kuat karena adanya dukungan dari pihak pabrikan alat kesehatan dan alat kedokteran pada satu rekanan.
“Kami mendesak agar Kejari proaktif dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan tersebut. Ini berpotensi pada korupsi dan bagi-bagi fee proyek,” ujar Lujeng.
Kepala Kejari Bangil, Andari Koestamastoeti yang menerima kedatangan para pegiat antikorupsi tersebut mengatakan akan melakukan telaah data atas laporan tersebut. Pihaknya juga berjanji akan meningkatkan status menjadi penyelidikan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Laporan ini akan kita pelajari dan telaah, apakah masuk ranah tipikor atau tidak,” ujar Andari. (fyd/fyd)