Pasuruan (wartabromo) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 se-Jatim, Rabu (20/11/2013). Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 tahun 2013 tertanggal 20 November 2013.
Namun buruh merasa tidak puas karena penetapan yang tertuang dalam Pergub itu tidak sesuai dengan usulan bupati dan Walikota. Mereka berencana akan menggelar demo lagi besok hari.
Berikut nilai UMK 38 kabupaten/kota :
1. Kota Surabaya Rp 2.200.000
2. Kabupaten Gresik Rp 2.195.000
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 2.190.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp 2.190.000
5. Kabupaten Mojokerto Rp 2.050.000
6. Kabupaten Malang Rp 1.635.000
7. Kota Malang Rp 1.587.000
8. Kota Batu Rp 1.580.037
9. Kabupaten Jombang Rp 1.500.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.370.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.360.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.353.750
13. Kabupaten Jember Rp 1.270.000
14. Kota Probolinggo Rp 1.250.000
15. Kota Mojokerto Rp 1.250.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.240.000
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.220.000
18. Kota Kediri Rp 1.165.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.140.000
20. Kabupaten Kediri Rp 1.135.000
21. Kabupaten Nganjuk Rp 1.131.000
22. Kabupaten Sampang Rp 1.120.000
23. Kabupaten Lumajang Rp 1.120.000
24. Kabupaten Tulungagung Rp 1.107.000
25. Kabupaten Bondowoso Rp 1.105.000
26. Kabupaten Bangkalan Rp 1.102.000
27. Kabupaten Pamekasan Rp 1.090.000
28. Kabupaten Sumenep Rp 1.090.000
29. Kabupaten Situbondo Rp 1.071.000
30. Kota Madiun Rp 1.066.000
31. Kabupaten Madiun Rp 1.045.000
32. Kabupaten Ngawi Rp 1.040.000
33. Kabupaten Blitar Rp 1.000.000
34. Kota Blitar Rp 1.000.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.000.000
36. Kabupaten Trenggalek Rp 1.000.000
37. Kabupaten Pacitan Rp 1.000.000
38. Kabupaten Magetan Rp 1.000.000
(fyd/fyd)