Warga Siap Perang, Polisi : Itu Sudah Benar

732
demo-PN-Bangil
Ratusan warga menantang perang Polisi dan PN Bangil jika Kepala Desanya tak dibebaskan / yogi

Bangil (wartabromo) – Penahanan Kepala Desa Suwayuwo, Abdul Mujib terduga kasus penyelewengan ADD Desa mematik kemarahan warga yang sangat mencintai Kepala Desanya tersebut. Namun, pihak aparat kepolisian mengaku jika proses penahanan orang nomer satu di Desa Suwayuwo tersebut sudah sesuai prosedur dan dilakukan melalui mekanisme yang benar.

“Itu sudah benar kok. Semua prosedur, surat dan administasinya lengkap,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono saat ditemui wartawan.

Menurutnya, Kepala Desa Suwayuwo Abdul Mujib ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD ) telah sesuai prosedur dan telah terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara sehingga pantas dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI nomer 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI nomer 20 tahun 2001.

Baca Juga :   Curi Kambing Dimasukkan Karung, Arek Kejayan Dimassa Warga

“Kalau melihat amar putusan MA tahun 2012 sebenarnya kita gak perlu ada ijin. Tapi kita masih menghargai itu. Semuanya lengkap,” tambah Supriyono.

Sebelumnya, lantaran merasa tidak terima atas proses penahanan Kepala Desanya, ratusan warga Desa Suwayuwo melurug Kantor Pengadilan Negeri Bangil. Mereka mendesak agar terdakwa dibebaskan tanpa syarat. Warga yang tersulut emosi bahkan menyatakan siap perang jika Kepala Desanya tetap dipenjara.

“Bebaskan Kepala desa kami, beliau bukan koruptor tapi orang yang jujur. Kalau nggak bebas, perang!,” teriak warga yang emosi di depan Pengadilan negeri Bangil.

Nasrul, salah seorang warga menjelaskan, jika proses penahanan Kepala Desa Suwayuwo terjadi setelah sejumlah warga yang dikenal dengan sebutan Tim 5 melaporkan dugaan penyelewengan dana ADD yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Baca Juga :   Kerugian Material Akibat Banjir Bandang di Pasuruan Capai Rp 16 Miliar

Namun, ratusan warga menolak jika hal tersebut dikatakan sebagai penyelewengan, pasalnya pengalokasian anggaran tersebut atas permintaan warga.

“Kami warga Suwayuwo yang bersalah, hukumlah kami. Bapak Abdul Mujib tak tahu apa yang kami mau. Bebaskan kades kami,” ujar Nasrul.

Istri Kepala Desa, Lilik Rohmawati pun akhirnya melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangil atas proses penahanan terhadap suaminya (Kepala Desa, red) meski saat ini kondisinya tengah hamil 7 bulan. (yog/yog)