Dua Komisarisnya Tersangka, PT Pasuruan Migas : Ini Kasus Pesenan

695

pt-pasuruan-migasPasuruan (wartabromo) – Kuasa Hukum PT Pasuruan Migas menduga ada oknum yang sengaja bermain dalam kasus penetapan tersangka dua komisaris PT Pami oleh pihak kejaksaan beberapa waktu lalu. Mereka menyebut kasus tersebut sebagai kasus pesanan pihak tertentu.

“Ada pihak-pihak yang sengaja ingin PT Pasuruan Migas Bubar. Kita akan bongkar siapa pihak yang mesen,” ujar Suryono Pane, Kuasa Hukum PT Pami pada wartawan, Sabtu (26/10/2013).

Pihaknya mengaku akan segera melakukan pembelaan hukum terhadap dua komisaris PT Pami yakni Kasian Slamet dan Muhaimin yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

“Kita juga akan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran kode etik yang bisa saja dilakukan oleh jaksa yang menangani perkara ini,” tambahnya.

Suryono berkeyakinan ada yang janggal dalam kasus penetapan tersangka kedua komisaris PT Pami tersebut. Pasalnya, mencuatnya kasus tersebut justru dimulai dan didasarkan atas hasil kajian yang dilakukan oleh seorang doktor dari fakultas ekonomi Unibraw tanpa melakukan klarifikasi dokumen secara resmi dari pihak PT Pami.

Dalam point kajian tersebut disebutkan jika keberadaan PT Pami tidak sah dan harus dibubarkan lantaran bisa menimbulkan perkara pidana maupun perdata.

“Ini aneh, kajian hukum kok yang mengkaji justru orang ekonomi. Tanpa klarifikasi dokumen resmi PT Pami lagi,” tambahnya.

Kendati demikian, Suryono tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia tetap berkeyakinan jika keberadaan PT Pasuruan Migas sah sebagai BUMD berdasarkan surat tanggapan atas keabsahan PT Pami yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Artinya, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses akuisisi saham melalui jual beli seperti yang dilakukan PT Pami.

“Uang PT Pami bahkan masih utuh di rekeningnya, terus kerugian negara yang mana?,” pungkasnya. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.