Kraton (wartabromo) – Pemerintah Kota Pasuruan belum menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Proyek Umbulan. Pansus Proyek Umbulan DPRD Kota Pasuruan baru akan memberi rekomendasi pada Pemkot setelah meminta kejelasan kepemilikian mata air Umbulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bangaimana tanggapan Gubernur Jatim Soekarwo?
“Tidak ada dalam konsep air dan juga minyak itu milik satu daerah. Pemerintah bisa mengambil keputusan atas nama kepentingan umum. Air masuk kepentingan umum dan harus didahulukan,” kata Soekarwo di Podok Pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan, Rabu (23/10/2103).
Menurut Soekarwo, mata air Umbulan memiliki kualitas terbaik kedua di dunia setelah di Chili. Air Umbulan berasal dari hujan yang masuk ke dalam cekungan bawah anah melaui lautan pasir Bromo. Sumber tersebut merupakan aset negara yang harus digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan umum.
“Kalau soal MoU saya kira bisa dibicarakan, seperti apa stardard internasional untuk MoU,” tandasnya.
Pemkot bersikeras mata air Umbulan adalah miliknya. Pansus Proyek Umbulan DPRD Kota Pasuruan akan meminta kejelasan kepemilikian mata air Umbulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah itu baru akan memberi rekomendasi pada Pemkot langkah yang akan diambil.
“Harus ada kejelasan objek yang akan dikerjasamakan. Bahwa Umbulan itu punyanya pemerintah kota. Kalau sudah jelas objeknya, baru kita bisa bicarakan kerjasamannya,” kata Ketua Pansus Umbulan DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Nawawi.
Kepemilikan mata air Umbulan oleh Kota Pasuruan, kata Nawawi, dibuktikan dengan adanya surat berbahasa Belanda yang berisi bukti penyerahan aset Umbulan dari Pemerintah Belanda kepada Pemkot Pasuruan.
Di dalam surat tersebut, tegas Nawawi, Kota Pasuruan memiliki hak atas mata air Umbulan yang berada di tanah seluas 4,8 hektar di Desa Umbulan Kecamatan Winongan tersebut. (fyd/fyd)