Kejayan (wartabromo) – Maling kayu jati di kawasan hutan jati Petak 52 A Desa Kedungpengaron Kecamatan Kejayan, Pasuruan akhirnya berhasil ditangkap.
Musthofa (57) warga Desa Kedungpengaron Kecamatan Kejayan Pasuruan terbukti tertangkap basah telah melakukan tindak pencurian 3 batang kayu jati di kawasan hutan jati milik Perhutani tersebut.
“Tersangka dibekuk oleh Petugas Polhut dan diserahkan ke Mapolsek Kejayan,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Selasa (22/10/2013).
Menurutnya, saat ditangkap tersangka sedang asyik memotongi kayu jati milik perhutani tersebut dengan alat gergaji tangan.
“Alat berupa gergaji tangan dan sebilah Clurit berhasil diamankan sebagai barang bukti,” lanjut Suprihatin.
Akibat perbuatannya, kini Musthofa pun harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenai pasal 362 KUHP dan pasal 78 ayat 5 UU RI No 4I tahun 1999, tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun. (yog/yog)