Gempol (wartabromo) – Ulah nakal sopir dan kenek Pabrik beton PT. Vocon Gempol, Pasuruan akhirnya terbongkar setelah pihak pabrik melaporkan tindak pencurian yang dilakukan oleh keduanya pada pihak yang berwajib.
Sopir truk, Syamsul Anwar (29) Warga Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kediri dan keneknya, Dony Novianto (31) Warga Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Jombang ditangkap petugas satreskrim Polres Pasuruan lantaran terbukti mencuri matras pembuat paving beton milik perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, matras yang terbuat dari besi dan digunakan untuk mencetak beton tersebut diduga kerap diambil oleh pelaku lantaran pihak perusahaan sudah hampir enam kali kehilangan barang tersebut.
“Pihak pabrik merasa kesal dan melaporkannya kepada kami,”ujar AKP Supriyono.
Setelah dilakukan pengintaian, diketahui jika sopir dan kenek yang biasa mengantarkan paving beton perusahaan ke pelanggan adalah pelaku pencurian selama ini.
Kedua pelaku pun tertangkap basah petugas saat hendak menjual matras besi pembuat paving tersebut ke pengepul besi tua.
“Kami menangkapnya bersama barang bukti hasil curian,”jelas Supriyono.
Akibat perbuatannya, sopir dan kenek itu pun kini mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (h8/yog)