Bangil (wartabromo) – Gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Pancawahana (Staipana), Sja’roni ke Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan dinilai sebagai gugatan yang tak memiliki dasar hukum bahkan salah alamat. Pasalnya, PCNU dan Yayasan Wafiqyah NU (yafinu) mestinya dipandang sebagai dwi tunggal bagi Staipana sebagai pemegang kewenangan secara yuridis maupun historis. Karenanya, Ketua Staipana wajib tunduk pada pimpinan PCNU dan Yafinu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Kuasa Hukum PCNU Bangil, Dony Hendro Cahyono setelah sebelumnya Majelis Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (26/9/2013) kemarin, memutuskan bahwa gugatan Sja’roni salah alamat alias cacat secara formil. Hakim sependapat dengan kuasa hukum PCNU Bangil bahwa Ketua STAI Pancawahana adalah masuk kualifikasi pekerja sedangkan badan hukum yang mengangkat dia adalah pemberi Kerja. Karenanya, kasus gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Dulu diangkat oleh PCNU mau, dijadikan ketua dengan SK oleh Ketua Yafinu mau. Sekarang diberhentikan oleh PCNU dan oleh Ketua Yafinu, malah menggugat. Mungkin beliau khilaf dengan sejarah ini, lalu buru-buru mengajukan gugatan tanpa menganalisa dulu ini perkara apa.”ujar Dony melalui siaran pers-nya, Jum’at (27/9/2013).
Atas putusan Pengadilan Negeri Bangil tersebut, pihaknya berharap agar penggugat mengambil hikmah serta tidak terus menerus menghabiskan waktunya dengan saling menggugat atas kasus tersebut. Meskipun secara hukum, penggugat masih bisa menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatannya lagi kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
“Putusan hakim ini bukan karena kami hebat atau benar, tetapi lebih karena pihak Penggugat terlalu buru-buru. Dia belum paham bahwa penggugat itu pekerja, jadi ada pengadilannya sendiri. Mudah-mudahan penggugat legowo dan bisa memahami masalah ini” ujar mantan Ketua PCNU Bangil Periode 2008-2013, KH. Syamsul Ma’arif dan Ustad Suhairi Badrus selaku pihak tergugat. (yog/yog)