Polisi Bekuk Perangkat Desa dan Pasutri Pengedar Sabu

666
Para pengedar sabu, termasuk pasutri dan perangkat desa diamankan/G Arif Subagyo

Pasuruan (wartabromo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota membekuk 6 komplotan pengedar sabu. Diantara para tersangka terdapat seorang perangkat desa serta pasangan suami-istri (pasutri).

“Penangkapan 6 pengedar ini berdasarkan pengembangan dari kasus-kasus yang sudah kita tangani sebelumnya,” kata AKBP Asep Akbar Hikmana, Kapolres Pasuruan Kota, Kamis (26/9/2013).

Para tersangka merupakan komplotan yang sudah beraksi di Kota Pasuruan bertahun-tahun. Mereka dibekuk di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan bekerjasama dengan tokoh masyarakat.

Perangkat Bagian Keuangan Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang dibekuk yakni Doni Suheri. Sementara pasutri pengedar sabu yang dibekuk yakni Salum dan Eka Sandradewi warga Kelurahan Ngempalkrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Selain mereka, 3 pengedar lain yakni Saiful Huda, warga Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton, Suud warga Desa Pulokerto Kecamatan Kraton dan Tahmid warga Kelurahan Bugullor Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan.

“Penangkapan ini atas kerjasama dengan masyarakat. Tanpa bantuan masyarakat polisi susah masuk dalam jarigan mereka,” kata AKP Suherly Sanjaya, Kasat Narkoba.

Suherly mengatakan dari penangkapan tersebut disita puluhan paket sabu siap jual dengan berat total 7 gram. Uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan dan sejumlah alat komunikasi juga disita dari para tersangka.

“Mereka dijerat pasal 112 dan 114 UU/35/2009 tenatang Narkotika,” tandas Suherly. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.