Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Heri Purnomo dan Mukhsin, dua PNS yang jadi tersangka korupsi program bantuan rehabilitasi ruang kelas dan mebeler untuk Sekolah Dasar (SD) dari Kementrian Pendidikan. Pemkab menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Bangil.
“Tidak ada bantuan hukum. Kami serahkan ke aparat penegak hukum. Kami akan hormati proses hukum,” kata Kepala Dinas Infokom Kabupaten Pasuruan, Sunyono, Jumat (20/9/2013).
Heri Purnomo, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Heri Purnomo dan Mukhsin, Ketua Forum Komunikasi Kepala UPT (FKKU) dijebloskan ke Rumah Tahanan Bangil, Kamis (19/9) sore. Penahanan dua tersangka ini sesuai dengan pasal 11 dan 12 Undang-undang Tipikor.
Penahanan juga dilakukan karena Kejari khawatirkan keduanya akan kabur dan menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
Sunyono mengatakan, penahanan kedua PNS Dinas Pendidikan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu tugas-tugas kedinasan. Tugas keduanya sementara akan diambil alih kepala dinas.
“Tidak akan mengganggu, tugas-tugas akan dihandle langsung oleh kepala dinas,” tandas Sunyono.
Heri Purnomo dan Mukhsin diduga melakukan korupsi anggaran program bantuan rehabilitasi ruang kelas dan mebeler untuk pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dari Kementrian Pendidikan tahun 2012. Program bantuan senilai Rp 28 miliar yang diperuntukan 117 SD di Kabupaten Pasuruan tersebut diduga dikorupsi sebesar Rp 944.810.450. (fyd/fyd)