Pasuruan (wartabromo) – Kritik dilontarkan sejumlah pihak pasca penandatangan kesepakatan bersama (MoU) pemanfaatan sumber mata air Umbulan karena dilakukan tanpa menunggu analisis dampak lingkungan (Amdal). Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menegaskan proyek Umbulan akan menguntungkan warga Pasuruan.
Proyek bernilai triliunan rupiah itu akan memberi keuntungan baik dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) maupun bagi warga sekitar. “Saya tidak omong-kosong. Saya tidak akan menyengsarakan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Irsyad Yusuf, usai acara puncak Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1084 di pendopo kabupaten, Rabu (18/9/2013) malam.
Irsyad tak ambil pusing dengan sejumlah kritikan yang dialamatkan padanya karena apa yang dilakukan semata-mata demi masyarakat. “Pertanggugjawaban saya kepada masyarakat, bukan pada orang-perorangan yang politis itu,” tandas Irsyad merujuk pada pengkritiknya.
Sumber air Umbulan memiliki debit 5.000 liter/detik. Proyek ini akan memanfaatkan 4.000 liter/detik untuk disalurkan ke 5 daerah di Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan. Proyek ini dibiayai pemerintah pusat dan propinsi dan dijadwalkan selesai tahun 2016.
Ia meminta masyarakat memahami bahwa sumber melimpah air yang berada di Desa Umbulan Kecamatan Winongan tersebut merupakan aset negara dan harus dikelola negara demi kemaslahatan bersama.
“Amanat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 Saya tidak punya kewenangan. Kewenangan saya adalah bagaimana Amdal itu harus dipenuhi dan masyarakat saya tak terdampak oleh persoalan air Umbulan ini kalau sudah dieksploitasi,” tandasnya.
Kritik dilontarkan sejumlah pihak karena penandatangan kesepakatan bersama (MoU) pemanfaatan sumber air Umbulan antara Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim yang tanpa menunggu Amdal, dinilai sebuah tindakan gegabah dan jauh dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan di sektor publik. Selain disampaikan Fungsionaris Partai Golkar Misbakhun, kritik juga disuarakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. (fyd/fyd)